Umumnya berlaku untuk barang-barang yang bukan hewan, adapun penemuan hewan biasa disebut dengan al Dhallah (sesat) Barang temuan dalam (bahasa arab) disebut al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah : اشيئ الملتقط Sesuatu yang ditemukan atau didapat”. Menurut syaikh Ibrahim al bajuri bahwa al-Luqathah ialah:a. Merapikan barang yang dipajang. b. Mengisi kembali stok barang yang kosong sehingga tidak ada kesan barang tidak lengkap. c. Memeriksa produk untuk mengetahui kemasan produk yang rusak. d. Memastikan produk terbebas dari noda lem. e. Membersihkan dan merapikan ruangan display. f. Membersihkan produk yang dipajang agar terbebas dari debu
Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk bab luqathah. Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu masih tetap hak milik si empunya, bukan milik si penemu. Maka jangan sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki.
Pengumuman barang hilang adalah sebuah pemberitahuan yang dibuat untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang kehilangan barang-barang penting. Pengumuman ini bertujuan agar informasi tersebut dapat menyebar dengan cepat sehingga memperbesar peluang dalam menemukan barang hilang tersebut. Kelebihan dari pengumuman barang hilang:
Barang seperti ini wajib hukumnya diumumkan sesuai ketentuan di atas. Kedua, barang yang tidak bertahan lama, seperti makanan basah, minuman, dan sejenisnya. Dalam hal ini, penemu dapat memilih dua hal, memakannya dan menggantinya dengan uang, atau menjualnya dan menyimpan uangnya sampai pemiliknya datang. Ketiga, barang yang dapat bertahan K4bIh1l. 35 33 135 151 173 378 397 250 113