Didamenjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan THR tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi SUKABUMI - Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi pastikan Aparatur Sipil Negara ASN atau PNS di lingkungannya akan segera menerima Tunjangan Hari Raya THR, paling telat pada H-3 Perayaan Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada saat ditemu di Balai Kota Sukabumi, di Jalan R. Syamsudin SH, Rabu, 13/5/2020. Dida menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan THR tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil PNS, prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. ⢠Pemilik Uang Palsu 3 Bulan Cari Orang Pintar, di Tangerang Gagal Mau ke Kaki Gunung Galunggung "PP nya secara resmi hari ini. Kalau mengikuti ibu Mentri paling cepat THR akan diserahkan pada Jum'at 15/5/2020. Yang akan mendapat THR itu hanya eselon III, IV, dan seluruh pelaksana. Sedangkan lanjut dia, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Kepla Dinas, dan anggota DPRD Kota Sukabumi dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan THR. Dida melanjutkan, saat ini seluruh administrasinya sedang disiapkan olehDinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DPKAD setempat dan menunggu izin dari kepala daerah untuk memulai pembayarannya. ⢠Tim Gabungan Jaga Ketat Perbatasan Selama PSBB, Kapolsek Sukasari 5 Kendaraan Kami Putar Balik "THR tahun ini, ASN hanya akan menerima sesuai besaran gaji pokok yang diterimanya setiap bulan, namun mereka tidak akan menerima berbagai tunjangan seperti saat THR tahun kemarin, seperti tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," katanya Dia menambahkan, semoga tunjangan untuk hari perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkot Sukabumi bisa cair sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dihimpundari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya: 1. Tunjangan Kinerja ( Tukin) Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
SUKABUMI, Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi terpaksa harus memotong anggaran tunjangan kinerja tukin Pegawai Negri Sipil PNS sebesar 30 persen selama 6 bulan untuk membayar insentif tenaga kesehatan daerah inakesda yang menangani covid-19. Langkah tersebut, menyusul adanya keputusan Menteri Keuangan nomor tahun 2021, bahwa tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menjadi tanggungjawab daerah. Keputusan tersebut juga membuat Pemkot harus melakukan refocusing anggaran dengan mengalokasikan pemotongan Dana Alokasi Umum DAU sebesar 8 persen, dan Dana Insentif Daerah DID sebesar 30 persen. âJadi, RKPD dan RAPBD di tahun 2021 yang sudah ditetapkan alami perubahan juga, karena menyesuaiakan aturan menteri kesehatan tersebut,âterang Plt. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah. Jumat, 13/8/2021. Lebih jauh Reni mengungkapkan, pembayaran inakesda yang sebelumnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dan sekarang diserahkan ke daerah tentu saja itu membuat posisi Pemkot Sukabumi berat. Pasalnya, Pemkot sendiri belum menganggarkan, kemudian surat aturan dari kemenkes turun disaat anggaran sedang berjalan, sehingga harus melakukan beberapa refocusing anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. âKalau tahun 2020 pembayaran inakesda itu disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun untuk tahun ini daerah harus mampu membayar penuh seratus persen untuk inakesda,âimbuhnya. Makanya setelah dilakukan refocusing, dan calculating anggaran, selain mengandalakn dari tukin PNS, juga memberhentikan dulu sementara seluruh kegiatan di setiap SKPD. âTerpaksa harus dilakukan langkah itu. Ini juga sebagai bentuk gambaran perhatian dan keseriusan Walikota Sukabumi terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,âkatanya. Reni juga berharap, di tahun 2022 nanti, keuangan pemerintah daerah bisa kembali stabil, begitu juga dengan dana transfer daerah serta pendapatan asli daerah juga bisa ditingkatkan. âKami berharap di tahun 2021 semuanya bisa kembali stabil, meskipun kita tidak bisa memeprediksi dikarenakan anggaran itu penuh dengan ketidak pastian,âpungkas
DPRDKota Sukabumi Desak Tunjangan Kinerja PNS Direalisasikan. 4 Oktober 2017 16:45 WIB 4 Oktober 2017 13:20 WIB Kiki. Ilustrasi. Share
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi SUKABUMI - Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi akan memotong tunjangan Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan kerjanya dan menerima 4 bulan gaji wali kota dan wakilnya untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya. "Saya dan pa wakil telah sepakat, gaji selama empat bulan kedepan akan didonasikan untuk penanganan wabah Covid-19 di Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, Achamad Fahmi pada wartawan. Rabu, 02/3/2020. Selain dari gaji wali Kota dan wakil wali Kota Sukabumi jelas Fahmi, rekan-rekan Aparatur Sipil Negera ASN telah bersepakat akan mendonasikan sebagian tunjangannya untuk penanganan Covid-19. ⢠VIDEO Pasien Positif Covid-19 Pertama di Kota Sukabumi, Dirawat di RSUD R Syamsudin ⢠Akibat Wabah Covid-19, Tingkat Pendonor Darah di Kota Sukabumi Alami Penurunan hingga 60 Persen "Sesuai dengan kesepakatan bersama, beberapa bagian dari tunjangan yang mereka terima, akan dipotong sebagai bentuk memberikan dukungan penuh untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi," jelasnya Namun, Fahmi tidak menyebutkan secara rinci terkait besaran tunjungan ASN yang akan dipotong untuk penanganan penyebaran Covid-19 diseluruh wilayahnya. "Masyarakat tidak usah khawatir terkait dengan adanya wabah Covid-19, karena sejumlah upaya dalam penanganannya tengah dilakukan pemkot," kata dia Sebelumnya, seorang warga Kota Sukabumi, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan test swab, dan saat ini pasien tersebut tengah diisolasi di RSUD R. Syamsudin Sukabumi. Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun dari media center Covid-19 Kota Sukabumi, pada Kamis, 02/4/2020 jumlah ODP ada sebanyak 150 orang, 78 masih dalam pemantauan, 72 lainnya telah lulu. Dan untuk jumlah PDP mencapai 18, 14 dinyatakan lulus, dan 4 orang masih diawasi.
Selainguru non PNS, dia juga memberikan tunjangan guru PNS sebesar Rp 5,1 juta setiap bulannya. Tunjangan guru PNS dan non PNS di Kota Bekasi paling besar di seluruh Jawa Barat. "Kalau kesejahteraan bagi guru PNS sudah di angka Rp 5,1 juta per bulan. Dalam rencana kerja pemerintah tunjangan mereka akan dikisaran angka Rp 10 jutaan.
Sukabumi, Antara Megapolitan - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada setiap PNS. "Walaupun kami belum tahu secara detail teknis pengalokasian anggarannya, tetapi kebijakan ini menurut kami sangat tepat, apalagi selama ini setiap pemerintah daerah dilarang memberikan THR kepada PNS. Saat ini kami menunggu aturan teknisnya," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Senin. Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah teknis dalam pengalokasian anggaran, jika THR itu dibebankan kepada pemda maka pihaknya akan segera membuat rancangan anggaran untuk pemberian THR kepada ribuan PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Sukabumi yang mulai dilaksanakan pada 2016. Untuk besarannya, akan disesuaikan dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya berharap THR yang diberikan kepada PNS berasal dari anggaran pemerintah pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Tapi, jika aturannya pemda yang mengeluarkan berarti THR itu berasal dari APBD. "Kami masih menunggu aturannya dan siap untuk melaksanakan kebijakan itu, karena THR memang sudah menjadi hak sebagai pegawai," tambahnya. Sementara, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain mengatakan untuk jumlah PNS yang bekerja di wilayah Pemkot Sukabumi sekitar orang dan pemberian THR ini merupakan atensi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemda. Tetapi, dipastikan setiap golongan akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda apakah satu bulan gaji atau ada kebijakan lainnya. "Pemberian kebijakan THR ini sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat, walaupun belum tahu teknis pengalokasiannya, tetapi biasanya bersumber dari dana alokasi umum DAU," katanya.
IniBesaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS Sukabumi Mulai 1 Agustus 2022 16 jam ago Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka kasus narkotika Read more. Ditinggal Pemilik, Rumah di Ciambar Sukabumi Terbakar. 1 Agustus 2022. Rumah dan Kios di Cikakak Sukabumi Ludes Terbakar. 29 Juli 2022.
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. ilustrasi SUKABUMI-Para pegawai negeri sipil PNS di lingkup Pemkot Sukabumi bisa bernafas lega. Pemerintah Kota Sukabumi akan mencairkan dana tunjangan hari raya THR para aparatur sipil negara ASN tepat waktu. "Rencananya pencairan dana THR ini dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang,ââ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Selasa 21/5. Pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada. Selain itu kata Fahmi sesuai arahan atau mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019. Ia mengatakan total nilai besaran dana yang akan dikeluarkan saat ini masih sedang menerangkan, untuk pembayaran gaji ke-13 sesuai arahan PP tersebut dilakukan pada Juni 2019. Hal ini sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan. Radiogram itu sehubungan dengan ditetapkannya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Serta, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei daerah diminta memperhatikan sejumlah hal. Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
TunjanganKinerja (Tukin) PNS Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas jerih payahnya. Di tempat Sukabumi, Tukin dihitung atas performance kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN mengecil (contoh dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).
CIKOLE â Pemda Kota Sukabumi tidak perlu lagi banyak pertimbangan untuk memberikan Tunjangan Kinerja Tukin bagi para pegawainya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Hal ini menjadi penting sebagai bentuk komitmen kepala daerah dalam mewujudkan reformasi Divisi Kajian Daerah pada Sukabumi Journalist Forum SJF Sulaeman menjelaskan ada banyak payung hukum yang mengatur tentang pemberian penghasilan tambahan berupa tunjangan kinerja untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara ASN.Dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan selain gaji, PNS juga menerima salah satunya tunjangan lagi dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan Nomor 63 tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri.âTunjangan kinerja untuk PNS ini bagian dari Grand Design reformasi birokrasi tahun 2010-2025. Terlebih lagi kebijakan tersebut terlahir dari hasil kajian yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan BPK,â papar Sulaeman usai mengikuti acara diskusi bersama tentang kedaerahan yang digelar di Jalan Koperasi, Cikole, Kota begitu, ketentuan pengalokasian serta kucuran dana tunjangan kinerja bagi para PNS itu, relatif aman untuk diimplementasikan. Terlebih lagi, dalam penerapan kebijakannya akan diperkuat oleh payung hukum setingkat Peraturan Daerah Perda.Sementara itu Ketua Jaringan Masyarakat Bersatu Sukabumi B Rudiyanto berpendapat langkah awal yang harus ditempuh oleh Pemda Kota Sukabumi dalam menerapkan kebijakan tunjangan kinerja itu adalah menata ulang alokasi anggaran dengan cara mengurangi atau menghapus kebijakan pemberian berbagai tunjangan atau honor, terutama yang dinilai tidak tepat guna serta tidak memiliki landasan hukum yang jelas.âPenataan ulang terhadap kebijakan honor yang dianggap tidak perlu ini akan mengefesiensikan alokasi anggaran. Setelah itu barulah diberlakukan tunjangan kinerja dengan beberapa kriteria tertentu, misalkan saja tingkat kehadiran serta prestasi lagi, pemberian tunjangan kinerja ini harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan PNS secara merata,â tutur terpisah Anggota DPRD Kota Sukabumi Rojab Asâyari mengungkapkan sesuai dengan tujuan utamanya sebagai upaya reformasi birkorasi, penerapan tunjangan kinerja ini berpeluang menciptakan kinerja aparatur pemerintah yang terbebas dari tindak pidana korupsi.âJika walikota tidak menerapkan kebijakan itu, maka sama saja tidak mendukung upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun pemerintahan yang bersih atau bebas dari korupsi,â ini pemerintah daerah hanya memandang pemberian tunjangan kinerja ini sebagai kebijakan yang akan menjadi beban bagi keuangan daerah. Padahal seharusnya hal tersebut tidak perlu pemerintah pusat telah menyediakan pedoman dalam penataan sistem tunjangan kinerja, berupa Permenpan Nomor 63 tahun 2011.âSudah ada panduannya untuk menentukan besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada PNS. Jumlah anggarannya tinggal disesuaikan saja dengan kemampuan keuangan daerah,â ungkap belum tentu seluruh PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja, sebab penerima tambahan penghasilan itu telah ditentukan oleh kriteria yakni untuk PNS dengan kinerja yang baik, terbebs dari korupsi, transparan dalam pengelolaan keuangan serta menjalankan pelayanan publik yang itu pemberian tunjangan juga bisa diberlakukan secara bertahap sesuai kemajuan keberhasilan atau capaian pelaksanaan reformasi birokrasi. âBahkan bila perlu, tunjangan itu dikurangi jumlahnya jika hasil evaluasi menunjukan penurunan kinerja,â tandas politisi PDIP waktu lalu, Walikota Sukabumi M Muraz menerangkan penerapan tunjangan kinerja bagi para PNS, idealnya harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah. Tanpa hal tersebut, niscaya pelaksanaan tidak akan berjalan dengan hingga kini payung hukum yang mengatur tentang tukin masih belum jelas. hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru. Sebab anggaran tukin yang akan dialokasikan, dipastikan terlampau besar.âJika dipaksakan dengan kondisi anggaran terbatas serta belum adanya payung hukum, maka bisa dipastikan akan terkena sanksi jika BPK melakukan yang telah menjalankan tukin salah satunya adalah Bandung. Tapi ternyata kondisinya pun sama, belum ada aturannya meski secara keuangan terbilang mampu. Itu bisa saja menjadi bermasalah nantinya,â Muraz, publik maupun para PNS harus mengetahui bahwa tunjangan kinerja yang diperkirakan akan menyedot anggaran yang cukup besar ini, bukan berasal dari APBN atau bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, tetapi harus bersumber dari PAD. Sementara hingga mendekati akhir tahun 2017 ini, PAD Kota Sukabumi hanya sebesar Rp38Miliar. tonPos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok Personel
jHM7Eh. 57 219 225 142 4 458 62 246 447
tunjangan pns kota sukabumi